Regulasi Dan Dampak Bahaya Tren Fast Beauty di Indonesia Berbasis Analisis Konten Tiktok

Authors

  • Clowen Halim SMA Bunda Hati Kudus, Jakarta, Indonesia
  • Heru Santosa SMA Bunda Hati Kudus, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61798/wjpe.v5i3.1066

Keywords:

Fast Beauty, Regulasi Kosmetik, Dampak Fast Beauty, Konten TikTok

Abstract

Fenomena fast beauty merupakan tren dalam industry kecantikan yang ditandai dengan produksi cepat, harga terjangkau, serta mengikuti perubahan tren secara dinamis. Perkembangan ini tidak terlepas dari peran media sosial, khususnya TikTok, yang mempercepat penyebaran informasi sekaligus mendorong pola konsumsi masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan tantangan baru terhadap regulasi kosmetik, terutama terkait keamanan produk dan perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan regulasi yang mengatur peredaran kosmetik di Indonesia, mengidentifikasi dampak dan bahaya fast beauty, serta mengkaji bagaimana konten TikTok membahas isu tersebut dalam meningkatkan kesadaran masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah content analysis dengan pendekatan kualitatif deskriptif terhadap 15 video yang dikategorikan ke dalam konten regulasi, edukasi, promosi, dan kritik. Analisis data dilakukan menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki regulasi yang cukup komprehensif terkait peredaran kosmetik, masih terdapat celah dalam pengawasan yang ditandai dengan ditemukannya produk-produk ilegal. Fenomena fast beauty berkembang seiring percepatan distribusi dan konsumsi berbasis tren di media sosial. Konten edukasi berperan dalam meningkatkan kesadaran konsumen, sementara konten promosi dan kritik membentuk persepsi publik terhadap risiko kesehatan, lingkungan, dan sosial ekonomi. Analisis menunjukkan bahwa fast beauty tidak hanya dipahami sebagai tren industri kecantikan, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang dipengaruhi oleh interaksi antara regulasi, media digital, dan perilaku konsumsi masyarakat. Dengan demikian, diperlukan penguatan implementasi regulasi serta peningkatan literasi konsumen agar masyarakat lebih kritis dalam memilih produk kosmetik di era digital.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ajeng, K., & Claretta, D. (2025). Fast beauty dalam komunitas OHMYBEAUTYBANK (studi netnografi pada media sosial X). Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8(10), 11462–11469. http://www.jiip.stkipyapisdompu.ac.id/jiip/index.php/JIIP/article/view/9266/6392

Angella, S. (2024, December 1). Fenomena fast beauty: Tren instan yang mengancam pasar dan lingkungan. Kumparan. https://kumparan.com/suzanaangella02/fenomena-fast-beauty-tren-instan-yang-mengancam-pasar-dan-lingkungan-2418k9PlC7e

Araa. (2024, December 29). Fast beauty? Ini udah jadi konsekuensi Indonesia [Video]. TikTok. https://vt.tiktok.com/ZSuRJrkue/

Azka. (2024, November 28). Labour issue fast beauty merusak pasar lokal (Brand China) [Video]. TikTok. https://vt.tiktok.com/ZSuRJ1fmR/

Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2024, December 30). Waspada kosmetik ilegal, BPOM temukan produk kosmetik ilegal senilai Rp8,91 miliar di akhir 2024. https://www.pom.go.id/berita/waspada-kosmetik-ilegal-bpom-temukan-produk-kosmetik-ilegal-senilai-rp8-91-miliar-di-akhir-2024

Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2025, February 21). BPOM intensifkan pengawasan: Rp31,7 miliar kosmetik ilegal ditemukan, influencer diminta hati-hati dalam promosi. https://www.pom.go.id/siaran-pers/bpom-intensifkan-pengawasan-rp31-7-miliar-kosmetik-ilegal-ditemukan-influencer-diminta-hati-hati-dalam-promosi

Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2025, August 1). BPOM tarik 34 kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, konsumen diminta lebih waspada. https://www.pom.go.id/siaran-pers/bpom-tarik-34-kosmetik-mengandung-bahan-berbahaya-dan-atau-dilarang-konsumen-diminta-lebih-waspada

Buloto, A. V., Puluhulawa, F. U., & Mantali, A. R. Y. (2025). Penguatan regulasi dan penegakan hukum terhadap peredaran kosmetik ilegal di Indonesia dan Singapura. SINERGI Journal, 2(2), 691–703. https://manggalajournal.org/index.php/SINERGI/article/view/889/1133

Clarin Hayes. (2024, September 4). Tren fast beauty makin mengkhawatirkan [Video]. TikTok. https://vt.tiktok.com/ZSuRJRsbX/

Clove Research. (n.d.). The phenomenon of fast beauty in Indonesia. https://clove-research.com/en/our-thinking/the-phenomenon-of-fast-beauty-in-indonesia

Data GoodStats. (n.d.). 10 negara dengan pengguna TikTok terbesar, Indonesia urutan berapa? https://data.goodstats.id/statistic/10-negara-dengan-pengguna-tiktok-terbesar-indonesia-urutan-berapa-xFOgI

Delicia, A. C., Anggraeni, A. D. G., & Witanama, E. (2025). Study of netnographic: X platform discussion on fast beauty trend in Indonesia. International Journal of Social Science Humanity & Management Research, 4(1), 256–265. https://ijsshmr.com/v4i1/Doc/30.pdf

Dino Augusto | Dosen Fashyun. (2023, October 20). Industri skincare jadi fast beauty jadi bahaya [Video]. TikTok. https://vt.tiktok.com/ZSuRJhDRN/

Dino Augusto | Dosen Fashyun. (2025, October 31). Belum sadar tentang dampak produksi cepat? [Video]. TikTok. https://vt.tiktok.com/ZSuRJFAtP/

Dwwskin. (2024, November 5). Tips biar ga FOMO sama skincare viral akibat dari fast beauty [Video]. TikTok. https://vt.tiktok.com/ZSuRJd6gF/

Harian Kompas. (2024, October 19). Kompleksitas masalah akibat industri fast beauty [Video]. TikTok. https://vt.tiktok.com/ZSuRJdhK6/

IML Testing and Research. (2025, November 11). Regulasi kosmetik 2026: Apa yang harus diperhatikan brand sebelum produksi [Video]. TikTok. https://vt.tiktok.com/ZSuRJrJkh/

Lasswell, H. D. (1948). The structure and function of communication in society. In L. Bryson (Ed.), The communication of ideas (pp. 37–51). Harper & Row.

Looyal. (2024, December 6). Fast beauty ancaman local beauty [Video]. TikTok. https://vt.tiktok.com/ZSuRJ8MTv/

MAKLON KOSMETIK SURABAYA. (2026, January 21). Regulasi halal 2026 produk kosmetik Indonesia [Video]. TikTok. https://vt.tiktok.com/ZSuRJLGqj/

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative data analysis: An expanded sourcebook (2nd ed.). SAGE Publications.

Nathaya, & Shavia. (n.d.). Ketergantungan pada fast beauty: Apakah konsumen Indonesia mulai kehilangan kesadaran? Institut Teknologi dan Manajemen Kesehatan Fakultas Teknik Universitas Indonesia. https://imtk.ui.ac.id/ketergantungan-pada-fast-beauty-apakah-konsumen-indonesia-mulai-kehilangan-kesadaran/

Official.ntv. (2025, August 25). Awas! Drama tipu-tipu kosmetik palsu [Video]. TikTok. https://vt.tiktok.com/ZSuR1vPgs/

Pakpahan, E. F., Sunarto, A., & Ginting, D. A. (2022). Analysis of consumer protection regulations against unlicensed cosmetics by BPOM: Case study Etude House cosmetic. LEGAL BRIEF, 11(2), 1482–1491. https://legal.isha.or.id/index.php/legal/article/view/323

Pardianti, M. S., & Valiant, V. (2022). Pengelolaan konten TikTok sebagai media informasi. IKON Jurnal Ilmu Komunikasi, 27(2), 187–210. https://journals.upi-yai.ac.id/index.php/IKON/article/view/1905

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring. https://peraturan.bpk.go.id/Details/181773/peraturan-bpom-no-8-tahun-2020

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika. https://peraturan.bpk.go.id/Details/223981/peraturan-bpom-no-17-tahun-2022

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik. https://peraturan.bpk.go.id/Details/263241/peraturan-bpom-no-12-tahun-2023

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Batas Cemaran dalam Kosmetik. https://peraturan.bpk.go.id/Details/303293/peraturan-bpom-no-16-tahun-2024

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. https://peraturan.bpk.go.id/Details/309969/peraturan-bpom-no-18-tahun-2024

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik. https://jdih.pom.go.id/download/rule/1697/25/2025/Peraturan%20Badan%20Pengawas%20Obat%20dan%20Makanan%20Nomor%2025%20Tahun%202025%20tentang%20Persyaratan%20Teknis%20Bahan%20Kosmetik

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1175/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetika. https://peraturan.bpk.go.id/Details/129878/permenkes-no-1175menkesperviii2010-tahun-2010

Rahmawati, A. J., Suardhita, N., & Fitria, N. (2025). Analisis resepsi tayangan TikTok Doktif dalam mengedukasi perempuan pengguna skincare. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(9), 16114–16122. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/4953

Social First. (2024, October 4). Tren fast beauty di Indonesia: Mengapa itu merugikan baik untuk konsumen dan brand kecantikan [Video]. TikTok. https://vt.tiktok.com/ZSuRJdE7r/

Sudibyo, N. A., & Boros, A. (2024). Technological transformation on consumer behavior: A review of the beauty industry. Acta Carolus Robertus, 14(1), 197–212. https://journal.uni-mate.hu/index.php/acr/en/article/view/5242

Tribun Shopping. (2024, October 6). Kenalan sama fast beauty yang lagi booming [Video]. TikTok. https://vt.tiktok.com/ZSuRJJSmh/

Watsons Indonesia. (2024). Kenapa fast beauty berbahaya? Ini 4 dampaknya. https://www.watsons.co.id/en/blog/latest-trend-id/kenapa-fast-beauty-berbahaya-ini-4-dampaknya

Widyawan, S. R. M. R. (2025). Pengaruh sosial media marketing di Instagram terhadap brand image skincare dalam tren fast beauty (Studi pada followers @skintificid) [Skripsi, Universitas Muhammadiyah Malang]. https://eprints.umm.ac.id/id/eprint/18803/

WIS VIRAL. (2024, December 3). Kerugian Indonesia akibat fast beauty [Video]. TikTok. https://vt.tiktok.com/ZSuRJdo8r/

Yosef Abas. (2025, February 7). Brand lokal tutup: Trend fast beauty [Video]. TikTok. https://vt.tiktok.com/ZSuR1cM5H/

Downloads

Published

2026-08-12

How to Cite

Halim, C., & Santosa , H. (2026). Regulasi Dan Dampak Bahaya Tren Fast Beauty di Indonesia Berbasis Analisis Konten Tiktok. Walada: Journal of Primary Education, 5(3), 4095–4104. https://doi.org/10.61798/wjpe.v5i3.1066